Berita

Breaking News

Isai P. Nyapil, S.H.,M.H: "Kuat Dugaan Klien Kami Ditipu Salah Satu Mantan Karyawan Bank BSI Banjarmasin"


Banjarmasin, - Isai P. Nyapil, S.H.,M.H, pengacara dari pelapor ( RA) Korban dugaan penipuan dari salah satu Oknum (MT) mantan Karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin, memberikan keterangan Pers nya di acara Konferensi pers yang di gelar di Cafe 0 Km, Banjarmasin, Kalsel. Selasa, (15/10/2024).

Kasus ini mencuri perhatian awak media yang hadir pada acata tersebut, karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang merugikan ahli waris (RA) yang menuntut Bank Syariah Indonesia karena ada dugaan Penyalahgunaan Dana Deposito dan Bilyet Giro.

Dalam keterangannya, Isai P. Nyapil, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa (MT) adalah seorang oknum perempuan mantan karyawan BSI di Banjarmasin yang di duga kuat melakukam penipuan.

"Saya mewakili saudara RA, kuasa ahli waris dari nasabah yang telah meninggal, beliau (Almarhum) yang mana dulunya adalah nasabah Bank Syariah Indonesia yang cukup lama," katanya.

"Dalam perjalanannya sebagai nasabah ini, ada beberapa hal yang bisa di pergunakan oleh Oknum/Karyawan BSI tersebut, yang salah satunya tentang bilyet giro tersebut." Terang Isai lagi.

Lanjutnya, bilyet giro itu ketika kami menanyakan ke pihak oknum BSI bahwa bilyet itu memang asli.

"Lalu kami bertanya kenapa tidak di perpanjang, Kata Oknum tersebut (MT) sudah tidak apa apa dan katanya agar tidak di gunakan untuk hal yang tidak tidak,sambil kita pertanyakan lagi asli apa tidak? Itu asli kata Oknum tersebut." Terang isai sambil memegang dua lembar Fotocopy nya.

Dan, untuk lebih menyakinkan lagi kami datangi Kepala Perwakilan BSI yang baru, dan dia pun mengakui Bilyet giro tersebut memang asli.

"Lalu tanya kami lagi kemana uangnya?, uangnya tidak pernah di terima pihak RA kata Isai,"

Jawaban Kepala BSI yang baru Cab.Banjarmasin Jalan Hasan Basri, uang tersebut tidak ada, tidak pernah di serahkan atau tidak di masukan oleh oknum MT,

"Nah yang kita pertanyakan ke BSI pertanggung jawaban ini kemana kami meminta?." Ujar isal pertanyaan tersebut hanya lisan ke BSI.

Namun, untuk hal tersebut kami dari pihak pelapor RA sudah menyerahkan surat tertulis kepada pihak BSI dan saat ini masih menunggu jawabannya.

"Kita juga akan melakukan upaya hukum kepada mantan Kepala Cabang BSI yang telah di pecat karena menyalahgunakan keuangan kabarnya, baik perdata maupun pidana, karena oknum tersebut melakukan dugaan penipuan kepada Klien Kita dengan melakukan modus penipuan dengan meminjam uang sekian jumlah,dan mengunakan uang tersebut di rekeningnya dengan tanpa hak dan sepengetahuan klien kami mentranfer keluar masuk di rekeningnya.

Kenapa pihak BSI tidak mengetahui ketika mengeluarkan Bilyet giro dan mengambil alih rekening uang nasabah kenapa dan tidak ada kontrol,siapa yang mengeluarkan?, atas persetujuan siapa? kenapa hanya Kepala Unit Cabang yang hanya mengetahui.

"Besaran uang yang keluar masuk di rekening Pelaku (MT) menurut informasi ada sekitar hampir 20-30 milliar, dan itu juga yang di pertanyakan, sementara uang nasabah klien kita ada beberapa milliar yang di salah gunakan ."tukas Isai.

Terakhir, Isai juga menceritakan bahwa Kliennya pernah di minta untuk membuat surat Kuasa untuk Oknum (MT) supaya bisa mengambil uang keluar masuk.

"Di berikan surat kuasa itu supaya, tidak melaporkan tindak pidana maupun perdata dan itu di buat Oknum MT dan di suruh tanda tangani korban klien kita R.A, dan karena klien kita sangat percaya dengan Oknum MT maka di tanda tanganinya lah surat itu" Cerita Isai.

Dan karena kami mengetahui modusnya maka kami minta klien kami mencabut surat kuasa tersebut.

"Supaya itu menggugurkan, peryataan tersebut dan kita membuat surat peryataan balik lagi untuk membatalkan surat tersebut surat tersebut di buat di tanggal 21 Juni 2024 " tutupnya (Tim).

© Copyright 2022 - Kalsel Today