Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Ta di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam Kegiatan ini, Penghargaan bergengsi tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Banjarmasin pada Rabu (11/12/2024).
Setelah itu, Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Hadi Rahman, S.I.P., MPA (Mgmt), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan diterima oleh Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H.
Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Kotabaru, khususnya pada unit pelayanan SIM, SKCK, dan SPKT, yang telah memberikan pelayanan publik dengan optimal,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada periode tahun 2024, Tim dari Ombudsman Perwakilan Kalsel telah melakukan kajian dan penilaian kepatuhan terhadap unit pelayanan di Polres Kotabaru.
KOMPOL Agus Rusdi Sukandar juga menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polres Kotabaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan diraihnya penghargaan ini, kami berharap seluruh unit pelayanan Polres Kotabaru dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkasnya.
Penghargaan ini juga menjadi bukti komitmen Polres Kotabaru dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat," Tutupnya (Ril)
Berita