Foto hanya ilustrasi |
Makassar - Sindikat uang palsu di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar telah beroperasi sejak tahun 2010 dan akhirnya terungkap oleh Kepolisian Resort Polres Gowa. Minggu, (22/12/2024).
Polisi berhasil menetapkan 17 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus tersebut.
Dari hasil penelusuran dan penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, sebanyak 98 item barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang palsu senilai triliunan rupiah.
Para pelaku sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu langsung digiring oleh petugas Satreskrim Polres Gowa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap sindikat uang palsu ini merupakan bukti bahwasanya penegakan hukum terus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat kejahatan seperti ini. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa keberadaan sindikat uang palsu masih merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Semua pihak dihimbau untuk selalu waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan dan melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak tergiur oleh uang palsu yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kita semua harus bekerja sama untuk memberantas sindikat-sindikat kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.
Semoga dengan ketegasan penegakan hukum, kasus-kasus seperti ini dapat dihilangkan dari masyarakat dan kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan damai serta sejahtera.(red)
Berita