KOTABARU, kalseltoday.com – Aparat Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (42), warga Desa Cantung Kiri Hilir, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 10,05 gram yang disembunyikan di dalam sebuah piala.
Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan, S.M., M.M., mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku pada pukul 19.30 Wita. Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu dengan berat total 10,05 gram yang disimpan dalam piala di kamar pelaku,” terang Kapolsek, Kamis (26/6).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu timbangan digital, dua unit handphone, dompet berisi kartu identitas dan buku tabungan, uang tunai Rp715.000, serta beberapa botol kaca yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, dan sendok sedotan.
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Selatan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Kapolsek Kelumpang Hulu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau warga untuk tidak takut melapor jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” pungkasnya. (San)
Berita