Berita

Breaking News

Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata, Berikut Isi Pokok Perjanjian Gencatan Senjata

BANJARMASIN, kalseltoday.com - Setelah melalui perundingan intensif selama tiga hari, Israel dan Hamas akhirnya menyetujui perjanjian gencatan senjata yang menandai berakhirnya perang di Jalur Gaza. Kesepakatan ini diumumkan dua tahun setelah konflik berkepanjangan yang menewaskan lebih dari 67 ribu warga Palestina.

Negosiasi digelar di Sharm El-Sheikh, Mesir, dan difasilitasi oleh Amerika Serikat, Qatar, Mesir, dan Turki. Delegasi dari Israel dan Hamas hadir langsung dalam proses pembahasan yang berlangsung sejak awal pekan.

Pemerintah Israel menyetujui perjanjian tersebut pada Jumat (10/10/2025) dini hari waktu setempat, sementara Hamas telah lebih dulu memberikan persetujuan pada Kamis malam.

Kesepakatan ini mencakup penghentian seluruh operasi militer, pembebasan sandera, serta pembukaan akses penuh bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza. Tujuan utamanya adalah menciptakan penghentian perang yang menyeluruh dan permanen di wilayah tersebut.

Isi Pokok Perjanjian Gencatan Senjata Israel–Hamas

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Middle East Eye, kesepakatan yang juga dikenal sebagai “Langkah-langkah Implementasi Usulan Presiden AS Donald Trump untuk Pengakhiran Perang Gaza Secara Komprehensif” terdiri atas enam tahap utama:

  1. Penghentian perang secara resmi. Presiden AS Donald Trump mengumumkan berakhirnya perang Gaza setelah para pihak menandatangani perjanjian ini.

  2. Penghentian operasi militer. Semua serangan udara, artileri, dan operasi penargetan akan dihentikan. Selama 72 jam pertama, Israel wajib menangguhkan pengawasan udara di wilayah yang sudah ditarik mundur.

  3. Penyaluran bantuan kemanusiaan penuh. Pengiriman makanan, obat-obatan, dan logistik segera dilakukan sesuai kesepakatan bantuan yang sudah ditetapkan pada Januari 2025.

  4. Penarikan pasukan Israel. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) akan mundur ke garis yang telah disepakati dalam waktu 24 jam setelah pengumuman resmi dan tidak akan kembali selama Hamas menaati perjanjian.

  5. Pertukaran sandera dan tahanan.

    • Hamas wajib membebaskan seluruh sandera Israel—baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal—dalam waktu 72 jam setelah penarikan pasukan.

    • Israel juga akan membebaskan sejumlah tahanan Palestina sesuai daftar yang disepakati.

    • Mekanisme pertukaran dan identifikasi jenazah akan dilakukan dengan bantuan Palang Merah Internasional (ICRC) dan mediator.

  6. Pembentukan gugus tugas internasional. Tim khusus yang beranggotakan perwakilan AS, Qatar, Mesir, Turki, dan negara lain akan memantau pelaksanaan kesepakatan dan memastikan semua pihak mematuhi butir perjanjian.

Perjanjian ini menandai upaya diplomatik terbesar sejak perang terakhir meletus dua tahun lalu. Komunitas internasional menyambut positif langkah ini, meski banyak pihak menilai implementasinya akan menjadi ujian berat bagi kedua belah pihak.

© Copyright 2022 - Kalsel Today