BATOLA, kalseltoday.com — Kepolisian Resor Barito Kuala mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Terduga pelaku dalam kasus tersebut dilaporkan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, membenarkan informasi penyerahan diri tersebut. Ia mengatakan, saat ini jajaran kepolisian masih melakukan koordinasi untuk proses penjemputan terduga pelaku.
“Benar, terduga pelaku kasus pembunuhan di Sungai Lumbah telah menyerahkan diri. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk proses penjemputan tersangka,” ujar Iptu Fakhri, Selasa (21/1/2026).
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak Tengah. Kepolisian memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Marum, menyampaikan bahwa identitas terduga pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Identitas dan data pelaku belum bisa kami rilis ke publik. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.45 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 001, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari (39), warga Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kelahiran Banjarmasin, 17 Mei 1986.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban diduga dibunuh menggunakan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung di pinggir jalan dengan maksud meminta maaf. Namun, permintaan tersebut ditolak korban sehingga terjadi cekcok mulut.
Pelaku kemudian menarik tangan korban sejauh kurang lebih 30 meter ke arah kiri jalan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melukai tangan korban dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani visum et repertum. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar sarung, satu lembar kaus lengan pendek, serta satu lembar celana jeans pendek berwarna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. (@dw)
Ikuti media sosial kami
👇 Klik di bawah ini
Berita