Berita

Breaking News

Dituduh Maling, Pria di Banjarbaru Dikeroyok Tiga Orang — Pelaku Kini Diamankan Polisi

BANJARBARU, kalseltoday.com — Unit Reskrim Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.45 Wita, ketika korban bernama Surya Erdian (27), warga asal Balikpapan yang tinggal di Landasan Ulin, bersama seorang temannya berhenti di pinggir Jalan Trikora dekat simpang empat LIK.

Tak lama kemudian, korban diteriaki oleh tiga orang yang belakangan diketahui bernama M. Noor Amin Badali (28), Riza Ansyari (30), dan Salimi (31). Ketiganya menuduh korban sebagai maling, kemudian mengejar dan menghadang korban di Jalan Kelurahan.

Salah satu pelaku menarik baju korban hingga terjatuh, lalu ketiganya melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka lecet di tangan dan lutut, serta memar di hidung. Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Liang Anggang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang KOMPOL Imam Suryana, SH memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berkat pendekatan persuasif, polisi berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Minggu (2/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 Wita, ketiga pelaku datang ke Mapolsek Liang Anggang didampingi keluarganya. Mereka kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah memukuli korban dengan tangan kosong secara bersama-sama.

Kapolsek Liang Anggang KOMPOL Imam Suryana, SH membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (FR)

© Copyright 2022 - Kalsel Today