![]() |
| Foto hanya ilustrasi |
BALANGAN, kalseltoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri kini telah diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan intensif sejak adanya laporan dari pengurus masjid.
“Atas dasar laporan itulah tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian. Seiring berjalannya waktu, akhirnya kami bisa mengungkap dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Joko Supriadi, Kamis (6/11/2025).
Menurut keterangan Kasat Reskrim, pelaku beraksi saat kondisi masjid sepi pengunjung. Dengan modus merusak gembok kotak amal, pelaku berhasil membawa kabur uang dari kotak amal yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Pelaku atau tersangka adalah pasangan suami istri berinisial MN dan DW yang merupakan warga Balangan.
Joko menjelaskan, kronologis kejadian pencurian kotak amal ini bermula saat kedua pasangan suami istri tersebut menyewa mobil dengan tujuan ke wilayah Kalimantan Timur. Namun sebelum berangkat, keduanya singgah di Masjid Al Akbar saat dini hari.
Sesampai di dalam masjid, keduanya melihat kotak amal dan kemudian membobolnya menggunakan gerinda, tang, dan pemotong besi milik para tukang yang sedang melakukan rehabilitasi bagian masjid.
“Setelah melakukan pencurian, keduanya lalu pergi. Namun saat di perjalanan mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Tabalong. Setelah itu, keduanya menuju bengkel di Tanjung untuk memperbaiki mobil. Namun saat di bengkel, MN kembali berulah dengan membawa lari salah satu mobil di bengkel tersebut,” jelasnya.
Saat membawa lari mobil inilah MN diamankan oleh jajaran Polres Tabalong. Selanjutnya, pihak Polres Balangan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Tabalong terkait kasus ini.
“Tersangka MN sekarang berada di tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum terkait pencurian kotak amal dan pencurian mobil,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan.
“Kami mengimbau kepada pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dan mengamankan kotak amal dengan lebih baik. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Tim Kalsel Today)

Berita