KOTABARU, kalselyoday.com – 45 Tahun Menanti Keadilan: Ahli Waris Lahan Bandara Kotabaru Surati Presiden Prabowo, Pihak UPBU Mulai Telusuri Dokumen Era 1980-an
KOTABARU, kalseltoday.com – Penantian panjang selama hampir setengah abad menyelimuti keluarga ahli waris almarhum M. Saleh Tabri, Kyai Guru Bahroen Daman, dan A. Gazali Nasar. Selama 45 tahun, mereka menyimpan harapan dan dokumen kusam demi menuntut hak ganti rugi atas lahan yang kini telah berdiri kokoh sebagai bagian dari Bandara Gusti Sjamsir Alam, Kotabaru. Rabu, 18 Februari 2026.
Kini, di bawah kepemimpinan nasional yang baru, para ahli waris secara terbuka menyuarakan tuntutan mereka dan mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan ini bermula sejak awal dekade 1980-an. Para ahli waris menegaskan bahwa negara masih memiliki "hutang" yang belum terbayar. Senjata utama mereka adalah surat resmi dari Kantor Agraria Kotabaru No. 304/-/P2/1984 tertanggal 19 Maret 1984.
Dalam dokumen tersebut, otoritas agraria kala itu mengakui secara tertulis bahwa masih ada pemilik tanah di area lapangan terbang yang belum menerima ganti rugi. Ironisnya, proses inventarisasi tahap kedua sebenarnya sudah dilakukan sejak 29 Desember 1982, namun hingga kini realisasi pembayaran tak kunjung tiba.
"Bapak Presiden Prabowo yang kami muliakan, tolonglah kami. Kami hanya rakyat kecil yang menuntut hak atas tanah kami yang sudah digunakan bandara selama puluhan tahun. Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak agar keadilan ini nyata bagi kami," ujar salah satu ahli waris dengan nada getir.
Respons Otoritas Bandara: Penelusuran Arsip "Kertas Garuda"
Menanggapi gejolak ini, pihak Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Gusti Sjamsir Alam mulai mengambil langkah progresif. Pada Rabu, 18 Februari 2026, pihak bandara menerima kunjungan resmi dari perwakilan ahli waris beserta kuasa hukum mereka.
Denden Saeful Rahman, Kepala Seksi Teknik dan Operasi UPBU, yang mewakili Plt. Kepala Kantor Rakhmad Edhy Widodo, mengonfirmasi bahwa warga telah menunjukkan bukti kepemilikan lama yang dikenal dengan istilah Surat Segel atau Kertas Garuda.
"Bukan sertifikat, tapi lebih ke segel—kertas Garuda zaman dulu yang sudah sah tanpa meterai karena model suratnya memang seperti itu. Kami sudah melihat sampel fotonya," jelas Denden. Ia mengakui bahwa pihak bandara saat ini belum bisa memberikan keputusan instan karena keterbatasan informasi sejarah pembebasan lahan yang terjadi sekitar 40 tahun silam.
Guna mengurai benang kusut ini, pihak UPBU telah menyusun rencana tindak lanjut yang mencakup:
• Penelusuran Dokumen: Pengecekan mendalam terhadap seluruh arsip lama terkait pembebasan lahan bandara.
• Koordinasi Pusat: Melaporkan temuan dan aduan masyarakat kepada Kantor Pusat/Kementerian terkait untuk arahan resmi.
• Identifikasi Lapangan: Memastikan titik koordinat lahan yang diklaim warga, yang menurut pengakuan berada di dalam pagar bandara Namun di luar area pembebasan lahan terbaru.
Kehadiran para ahli waris di depan Bandara Gusti Sjamsir Alam ditegaskan bukan untuk aksi anarkis, melainkan sebagai pengingat visual. Mereka ingin menunjukkan bahwa di balik fasilitas transportasi udara yang megah, terdapat hak-hak warga lokal yang masih tertangguhkan selama hampir setengah abad.
Pihak UPBU meminta masyarakat untuk bersabar selama proses verifikasi data berlangsung. Sementara itu, para ahli waris menyatakan tidak akan menyerah hingga ada kepastian hukum dan ganti rugi yang layak sesuai amanat dokumen yang mereka jaga selama dua generasi tersebut.
(Kalsel today.com/Siti Rahmah)

Berita