Berita

Breaking News

Bapemperda DPRD Kotabaru Genjot Pembahasan 5 Raperda Strategis 2026

KOTABARU, kalseltoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan penyusunan produk hukum daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Bapemperda dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif, Rabu (11/2).

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, S.Pd.I, didampingi anggota Bapemperda Rahmad, S.Pd., M.H., hadir langsung dalam forum diskusi tersebut. FGD menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat substansi sebelum Raperda diajukan secara resmi ke DPRD.

Adapun lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
  2. Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  3. Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  4. Pengembangan Desa Wisata/Kampung Wisata
  5. Penanggulangan Kemiskinan

Ketua Bapemperda, M. Lutfi Ali, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan rancangan awal tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan target legislasi yang telah disepakati sebelumnya.

“Sesuai pembicaraan terdahulu, kita menargetkan pada bulan Maret Raperda ini sudah mulai disampaikan. Target besar kita, pada bulan Oktober mendatang sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD, sudah dapat diparipurnakan,” ujar Lutfi.

Ia menegaskan, Raperda yang memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul diminta mempercepat penyusunan kajian teknis dan naskah akademik.

“Kami mendorong SKPD pengusul agar mempercepat kajiannya sehingga draf bisa segera masuk ke DPRD. Terutama yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, itu harus diprioritaskan,” tegasnya.

Selain itu, Lutfi juga mengingatkan pentingnya aspek hilir dari sebuah Perda, yakni keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Ia berharap setiap Perbup yang diterbitkan dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat serta disampaikan secara resmi kepada DPRD agar fungsi pengawasan berjalan optimal.

Sebagai informasi, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 terdapat 16 Raperda yang masuk agenda pembahasan, terdiri dari 8 Raperda usulan eksekutif, 5 Raperda inisiatif DPRD, serta 3 Raperda wajib yakni LKPj TA 2025, RAPBD-P TA 2026, dan RAPBD TA 2027. (Siti Rahmah)


© Copyright 2022 - Kalsel Today