KOTABARU, kalseltoday.com - Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas dalam penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Rabu (11/02/2026)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KH. Nusron Wahid memastikan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi yang sebelumnya dibatalkan akan dipulihkan kembali.
Kepastian itu disampaikan Nusron Wahid usai melakukan koordinasi bersama Menteri Transmigrasi dan jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) terkait konflik lahan yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Menteri Transmigrasi melakukan kunjungan kepada Dirjen Minerba berkaitan dengan kasus yang sedang viral, yaitu didudukinya lahan transmigrasi yang sudah memiliki sertifikat sah di Desa Bekambit dan kawasan eks-transmigrasi lainnya di Kecamatan Pulau Laut Timur,” ujar Nusron Wahid.
Kronologi Sengketa: Dari Sertifikat Transmigrasi hingga Izin Tambang
Nusron menjelaskan, warga transmigrasi telah menerima sertifikat resmi dari negara sejak periode 1989 hingga 1990. Namun, pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sama.
Situasi semakin kompleks ketika pada 2019 muncul permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh kepala desa setempat, sehingga Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan membatalkan sekitar 717 sertifikat SHM seluas lebih dari 480 hektare di kawasan tersebut.
“Pasal yang dipakai saat itu adalah Permen Nomor 11 Tahun 2016. Namun menurut hemat kami, pasal tersebut tidak tepat untuk diterapkan pada kasus ini,” tegas Nusron.
Setelah dilakukan evaluasi mendalam, Kementerian ATR/BPN menyimpulkan bahwa dasar hukum pembatalan sertifikat dinilai tidak sesuai.
Sertifikat Dipulihkan, SK Pembatalan Dicabut
Sebagai langkah awal penyelesaian, pemerintah memastikan pemulihan hak warga transmigrasi.
“Langkah pertama penyelesaiannya adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut dan membatalkan SK pembatalan SHM karena pasal yang digunakan tidak tepat,” kata Nusron.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi dan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terbit di atas lahan yang sama apabila terbukti terjadi tumpang tindih.
“Ini masuk kategori tumpang tindih. Dalam kondisi seperti ini, pembatalan tidak harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Operasional Tambang Dibekukan Sementara
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba disebut akan membekukan sementara aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.
“Atas perintah Menteri ESDM, operasional IUP perusahaan tambang tersebut akan dibekukan sementara sampai persoalan ini selesai,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan konflik ini sebenarnya telah melalui proses mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan final.
Setelah sertifikat dipulihkan, pemerintah berharap posisi tawar warga dalam proses mediasi menjadi lebih kuat.
“Harapannya setelah sertifikat dipulihkan, posisi warga dalam mediasi lebih kuat sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil, termasuk terkait ganti rugi,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim lintas kementerian yang terdiri dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Dirjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menuntaskan mediasi.
Di akhir pernyataannya, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
“Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kejadian ini bermula dari proses pembatalan pada tahun 2019 yang diajukan oleh kepala desa setempat bersama pihak terkait,” ujarnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.(@dw)
Berita