KOTABARU, kalseltoday.com – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Gusti Sjamsir Alam Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan standar keselamatan kerja, sembari menghadapi tantangan pengembangan infrastruktur pasca-pandemi.
Plt. Kepala Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam, Rakhmad Edhy Widodo, memaparkan sejumlah langkah strategis dan klarifikasi terkait isu-isu terkini yang berkembang di lingkungan bandara.
Dalam aspek internal, pihak bandara mengedepankan perlindungan bagi seluruh personil, khususnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kini telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rakhmad menekankan bahwa keselamatan kerja (K3) adalah harga mati.
"Kami mewajibkan seluruh pegawai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan dibekali pelatihan K3. Disiplin juga diterapkan dalam hal kecil seperti kewajiban memakai helm di lingkungan bandara demi keselamatan bersama," tegasnya.
Selain itu, perbaikan fasilitas umum seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) terus dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran yang tersedia untuk memastikan kenyamanan masyarakat pada malam hari.
Mengenai operasional penerbangan, saat ini maskapai Wings Air melayani rute Kotabaru-Banjarmasin tiga kali seminggu (Selasa, Kamis, Sabtu) dengan tingkat keterisian kursi (okupansi) rata-rata 50 hingga 60 orang per penerbangan.
Rakhmad mengakui adanya keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tiket. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi industri penerbangan nasional, keterbatasan jumlah pesawat yang beroperasi pasca-pandemi, serta tingginya biaya pemeliharaan akibat harga suku cadang impor yang fluktuatif.
"Rencana penambahan maskapai seperti Trans Nusa sebenarnya sudah ada sebelum pandemi, namun hingga kini kami masih menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikannya kembali," tambahnya.
Terkait rencana perluasan bandara dan perpanjangan landasan pacu, Rakhmad memberikan klarifikasi penting mengenai pembebasan lahan. Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru melalui Dinas Perkim, bukan pihak bandara.
Saat ini, luas lahan resmi milik bandara adalah 71 hektare, sementara kebutuhan sesuai rencana induk mencapai lebih dari 100 hektare.
"Masyarakat sering salah paham dan melakukan somasi kepada kami, padahal kami baru bisa mengusulkan anggaran pembangunan setelah lahan tersebut dibebaskan oleh Pemda dan dihibahkan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan. Kami tidak akan melakukan pengerjaan fisik di luar lahan bersertifikat untuk menghindari masalah hukum," tutup Rakhmad.
Melalui sinkronisasi antara aspek keselamatan, optimalisasi layanan maskapai, dan percepatan status lahan oleh pemerintah daerah, UPBU Gusti Sjamsir Alam optimis dapat terus meningkatkan peran strategisnya bagi mobilitas warga Kotabaru. (Siti Rahmah)
Berita