Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak (Foto KP)

Kalseltoday.com, Banjarmasin– Warga Pasar Batuah menuntut agar mereka diberi uang ganti rugi yang layak jika Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memang benar-benar ingin menjalankan program revitalisasi Pasar Batuah.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum warga batuah, Syaban Husin Mubarak kepada awak media, pada Jumat (24/06/2022) pagi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Selatan itu meminta Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, agar bisa mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

“Terutama dalam menangani masalah ini (polemik Pasar Batuah), selesaikan lah dengan cara humanis, contoh lah AHOK yang memberikan fasilitas lengkap bagi warga yg terkena dampak penggusuran,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi atas respon cepat dari KOMNAS HAM RI terhadap laporan Pengaduan dari Warga Kampung Batuah.

“Kami LBH Ansor berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya konflik antara Warga dengan Pemerintah dalam hal ini Pemko Banjarmasin,” imbuhnya.

“Sungguh tidak elok jika pemerintah mempertontonkan Kekuatan untuk sebuah penyelesaian masalah,” tambahnya.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa sampai saat ini KOMNAS HAM RI belum ada menjadwalkan pertemuan dengan Pemko Banjarmasin ataupun warga kampung Batuah. Dan kedatangan Pemko Banjarmasin ke gedubg KOMNAS HAM RI merupakan inisiatif dari Pemko Sendiri.

Kemudian, pihaknya juga akan mengklarifikasi kembali hal apa saja yang disampaikan pihak Pemko Banjarmasin kepada KOMNAS HAM RI. Terutama mengenai rusun yang ditawarkan pemko.

“Sebelumnya tidak ada kata gratis yang ada hanya “SEWA” berdasarkan pertemuan warga dengan walikota Banjarmasin, yang diinisiasi oleh Aliansi Warga Batuah, kemudian berubah jadi gratis 1 tahun ketika warga batuah mengajukan gugatan di PTUN Banjarmasin,” bebernya

Kedua, rusun yang di tawarkan hanya berjumlah kurang lebih 70 unit, sedangkan penduduk yang di kampung Batuah sejumlah kurang lebih 120 KK.

“Lalu kepala keluarga yang lain tidak ada solusinya alias akan kehilangan tempat tinggal, bagaimana itu?,” tanyanya heran.

Selain itu, ia mengklaim bahwa tidak pernah ada terjadi dialog antara warga dan Pemko Banjarmasin tentang revitalisasi tersebut.

“Yang ada itu adalah inisiatif warga yang bertanya kepada DPRD Kota Banjarmasin apakah benar adanya program revitalisasi tersebut,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin setelah SK No 109 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pasar Batuah keluar, dan warga telah melakukan upaya hukum Keberatan terhadap dikeluarkannya SK tersebut.

“Seharusnya berdasarkan Peraturan Perundang Undangan No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Sosialisasi tersebut dilakukan sebelum SK diterbitkan,” tandasnya “Lalu warga kampung batuah menuntut ganti rugi yang adil dan layak,” tuntasnya.

(D'Wan/KP)