AMUNTAI, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AR alias W (42) diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Gerilya II RT 003, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah. Saat diamankan, tersangka tengah berada di ruang tengah rumah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo,S.H,M.M menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HSU/POLDA KALSEL.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan pemilik rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga kuat akan diedarkan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok warna hijau yang digenggam tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket sabu terbungkus plastik klip transparan. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya yang diselipkan di sofa ruang tamu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 8,04 gram dan berat bersih 7,10 gram. Selain itu, turut disita tiga lembar plastik klip transparan serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Polres HSU menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (FR)


Berita