BANJARMASIN, kalseltoday.com - Kabar besar datang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional. Salah satu poin paling krusial adalah penghapusan skema PPPK paruh waktu.Foto hanya ilustrasi
Pemerintah menegaskan, ke depan hanya ada dua status ASN yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Langkah ini disebut sebagai upaya standarisasi sistem ASN secara menyeluruh. Pemerintah ingin mengakhiri status “abu-abu” yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, hingga ekspektasi berlebih terkait tunjangan dan jaminan karier.
Namun demikian, penghapusan PPPK paruh waktu tidak berarti seluruh pegawai otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Justru di sinilah tantangan terbesar muncul. Proses konversi akan dilakukan secara selektif melalui mekanisme evaluasi ketat yang wajib dipenuhi setiap pegawai.
Hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu
Dalam skema baru hasil revisi UU ASN, sistem kepegawaian hanya terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK penuh waktu. Tidak ada lagi variasi status di luar itu.
Selama ini, skema PPPK paruh waktu dinilai memicu kebingungan. Jam kerja fleksibel, hak terbatas, serta perbedaan kebijakan antar instansi membuat status tersebut dianggap kurang ideal untuk jangka panjang. Jika dibiarkan, pemerintah menilai skema ini berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam birokrasi.
Tiga Saringan Ketat Penentu Nasib ASN
Meski peluang beralih ke status penuh waktu terbuka, konversi tidak bersifat otomatis. Pemerintah menetapkan tiga saringan utama yang akan menentukan nasib ASN dan tenaga honorer.
Pertama, ketersediaan formasi.
Instansi harus memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai penuh waktu. Jika formasi tidak tersedia, peluang pengangkatan otomatis tertutup.
Kedua, kompetensi.
Pegawai wajib memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan. Evaluasi kinerja serta kesesuaian keahlian menjadi faktor utama dalam penilaian.
Ketiga, kebutuhan organisasi.
Meski formasi dan kompetensi terpenuhi, instansi tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan.
Apabila gagal memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, risikonya cukup serius. Kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang, dan pegawai harus bersiap menghadapi skenario lanjutan yang lebih berat mulai 2026.
Mutasi Nasional Wajib Mulai 2026
Perubahan paling mencolok dalam revisi UU ASN adalah penerapan sistem national deployment atau penempatan ASN secara nasional. Mulai 2026, tidak ada lagi jaminan ASN dapat menetap di satu daerah dalam jangka panjang.
Mutasi lintas daerah akan menjadi kebijakan wajib demi pemerataan sumber daya manusia ASN secara nasional. Jika suatu daerah kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, maka mutasi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan batas wilayah administratif.
Dalam sistem ini, kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN dituntut siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.
Peringatan untuk Pimpinan Instansi
Pemerintah juga mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah agar segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan, evaluasi kompetensi, serta perencanaan formasi harus disiapkan sejak dini.
Tanpa persiapan matang, instansi berisiko mengalami guncangan ketika aturan diterapkan secara penuh. Ketimpangan jumlah pegawai bisa berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Transformasi ASN Tak Terelakkan
Revisi UU ASN menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan profesional.
Bagi ASN dan tenaga honorer, transformasi ini tak terelakkan. Mereka yang mampu beradaptasi dan memenuhi standar akan bertahan, sementara yang tidak siap harus menghadapi konsekuensi besar di era baru ASN Indonesia. (Tim)
Berita