Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Sat Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan quick respon terhadap aduan laporan masyarakat tentang informasi adanya seorang pria mabuk miras oplosan.


Petugas piket Sat Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pria yang diketahui berinisial RH (28) di jalan Simpang Pengambangan atau tepatnya di depan SD Pengambangan 8 Banjarmasin, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 17.50 Wita.


Saat diamankan petugas. Warga Jalan Martapura Lama Km 8,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar itu juga kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di balik bajunya.


Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.


Sebagai informasi pelaku RH ini juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2011 silam. (Ari)