![]() |
Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Kotabaru - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di gorong-gorong yang sempat tertunda pada Selasa (17/1/2023) disebabkan hujan deras disertai angin kencang kembali digelar.
Rekonstruksi dihadirkan tersangka berinisial H dan sejumlah saksi yang digelar ditempat kejadian perkara disamping GOR Bamega Kotabaru pada,l Rabu (18/1/2023) dijalan Teluk Gadang, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kapolres Kotabaru AKBP. M Gafur Aditya Seregar melalui Kasat Reskrim AKP.Abdul Jalil, menjelaskan, tujuan Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat agar supaya mengetahui rentetan awal peristiwa kejadian sampai terjadinya pembunuhan.
Dari 27 adegan hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sendiri dan pihak korban di peragakan perwakilan polres Kotabaru, pada adegan 15 pelaku mencekik leher korban lewat belakang selama 3 menit dan korban langsung roboh telantang dan tidak bergerak.
Selanjutnya, setelah itu korban dibawa ke pondasi bibir beton sungai setelah itu korban dibuang ke sungai berharap Korban larut dibawah air sungai.
"Merasa pelaku tidak yakin, maka Pelaku turun ke sungai lalu korban diseret dibuat masuk ke gorong-gorong dengan cara tengkurap," ungkap Kasat Reskrim.
Sambung Kasatreskrim, motif pembunuhan kerena pelaku tidak bertanggung jawab atas kehamilan korban karena pelaku sendiri memiliki seorang istri.
"Selain pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara kemungkinan masih ada pasal berlapis yang dikenakan tersangka," tandasnya. (wan/Bacakabar.id)
Berita