Gegara Masalah Rokok, Remaja di Banjarmasin Kejang-kejang di Hajar Temannya

Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Hanya masalah sepele, remaja berinisial WR (22) di Banjarmasin menganiaya rekannya AZ (16) hingga kejang-kejang. Pemasalahan di picu ketika korban menyinggung pelaku saat meminta sebatang rokok miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno membenarkan kejadian tersebut.

"Betul terjadi penganiayaan, permasalahan pelaku tersinggung perkataan korban saat meminta rokok sebatang," ujar Sudirno, Selasa (07/03/2023).

Penganiayaan terjadi di kediaman rekan korban MA (16) di Jalan Kruing VIII Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Utara, Banjarmasin pada Selasa (28/02/2023). Awalnya WR datang ke rumah MA meminjam bermaksud meminjam handphone MA, namun saat itu WR meminta sebatang rokok.

"Saat itu korban memberikan rokoknya kepada pelaku, akan tetapi sambil berkata 'saya beli rokok ngutang, ini dimintai lagi'," kata Sudirno.

Mendengar perkataan AZ, pelaku pun tersulut emosi lalu memukul korban sebanyak satu kali. Dia juga menantang AZ berkelahi di luar rumah.

"Saat ditantang berkelahi korban menolak lalu meminta maaf kepada pelaku," terangnya.

Namun WR yang telanjur emosi itu langsung mendatangi korban dan kembali memukul korban hingga mengenai kepala belakang yang menyebabkan korban kejang-kejang.

"Melihat korban kejang-kejang, pemilik rumah dan warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, sementara itu orang tua korban yang tak terima melaporkan kejadian itu," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan, kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Hingga) WR diamankan di rumahnya pada Jumat (03/03/2023).

"Menurut keterangan pelaku saat itu dirinya kesal lantaran tersinggung perkataan korban saat meminta rokok korban," bebernya.

Atas perbuatannya itu WR kini telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pelaku diancam 3 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (Ven)

0/Post a Comment/Comments