Mantan Kades Ngestikarya Musi Rawas Korupsi Dana Desa Divonis 6 Tahun

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Sumsel - Mantan Kepala Desa Ngestikarya di Musi Rawas, Sumatera Selatan Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara. 


HS (Kades) dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa yang uangnya dipakai untuk foya-foya dan sewa wanita open BO.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial, Rabu (31/5/2023). 


Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, ia juga dikenakan pidana tanbahan. Herman Sawiran diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 898 juta. 


Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. 


Adapun hal yang mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum. 


Atas putusan tersebut terdakwa Herman Sawiran menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir. Langsiran detik.com.


JPU juga masih akan berkoordinasi dengan pimpinan atas putusan tersebut. "Terdakwa pada sidang sebelumnya kami tuntut dengan pidana 7 tahun, dengan dijatuhkan vonis 6 tahun oleh majelis hakim tadi tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir," ujar Hamdan. 


Diberitakan sebelumnya, Herman sendiri dituntut 7 tahun penjualan oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas perbuatannya korupsi dana desa. Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsinya itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO. 


Selain itu, JPU juga menuntut Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Apabila Herman tak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut. 


Jika tak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.(red)

0/Post a Comment/Comments