foto dok. Antara

Kalseltoday.com, Tabalong - Aktifitas angkutan batubara di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjadi sorotan Kejaksaan Negeri setempat yang dikhawatirkan merusak sejumlah proyek jalan yang belum sepenuhnya tuntas.


Kajari Tabalong Mohammad Ridosan meminta pihak terkait bisa menindaklanjuti hal ini karena dapat merugikan kegiatan pembangunan yang telah menelan anggaran cukup banyak.


"Ruas jalan yang masih tahap perbaikan seharusnya jangan digunakan untuk angkutan batubara karena dapat menyebabkan kerusakan," jelas Ridosan di Tabalong, Rabu (20/09/2023) di kutip media ini dari Antara.


Proyek rehabilitasi jalan di Kecamatan Upau yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Tabalong mencakup jalan Desa  Kaong- Desa Bilas dan Desa Kembang Kuning menuju Desa Bilas.


Saat ini aktifitas  angkutan batubara  oleh PT Energi Baru Borneo dan PT Surya Jaya Mataraman di Desa Kaong Kecamatan Upau sudah mulai beroperasi.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah menandatangani pakta integritas terkait program pengawalan 

 sejumlah proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat sehingga dapat tepat mutu, waktu dan kualitas.


Penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama serta menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran.


Penandatangan pakta integritas masing-masing Kajari Tabalong Mohamad Ridosan bersama Kadis PUPR H Wibawa Agung, Kabid Bina Marga Sunengsi, Kabid Cipta Karya Wahyu Hidayat, Kabid Sumber Daya Air Iwan Romaidi beserta jajaran.


Kegiatan pengamanan sesuai Surat Permohoanan Nomor : B.1083/DPUPR/BM/620/05/2023 tanggal 05 Mei 2023 Perihal Permohonan Pengawalan dalam pelaksanaan Prioritas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong 2022.


Termasuk .mengacu surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/223/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/094/2023 Tentang Penetapan Sepuluh Paket Strategis Kabupaten Tabalong 2023. (Red)