Kalseltpday.com, Tanah Bumbu - Tanah Bumbu kembali menjadi pusat perhatian dengan munculnya gugatan perdata antara dua tokoh kontroversial, Alex Fandi dan Haji Soding. Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah di Jalan Ins Gub RT 11, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Gugatan ini menghadirkan kilasan masa lalu, di mana 11 tahun lalu Alex Fandi mengajukan gugatan serupa yang berujung pada kemenangan Haji Soding, didukung oleh putusan Mahkamah Agung nomor 1458 K/PDT/2024. Meski telah ada keputusan tetap, Alex Fandi kini kembali membangkitkan kasus yang melibatkan objek dan subjek yang sama.
Haji Soding, menghadapi gugatan ini, mendapat dukungan hukum dari pengacara terkemuka Tanah Bumbu, Kunawardi.SH. Pengacara tersebut memberikan bantuan hukum tanpa bayaran, mengklaim tindakannya sebagai upaya untuk menjaga keadilan hukum di daerah ini. Kunawardi.SH juga menegaskan bahwa kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan terkait prinsip ne bis in idem.
Dengan perkembangan dinamika hukum yang terus berkembang di Tanah Bumbu, isu-isu seputar ne bis in idem menarik perhatian masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 November 2023, dengan agenda pemeriksaan lapangan. Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut. (Red)
Berita