Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua bidan perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) terkait kasus tindak pidana perdagangan bayi. Mereka diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024 dengan kisaran harga Rp 55-85 juta per bayinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).ctd.insider
Kasus terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan praktek jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024. Informasi tersebut menyebut 2 bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjual bayi yang telah mereka rawat sebelumnya.
“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” papar Endriadi.
Polisi kemudian mendatangi rumah bersalin tempat keduanya bekerja. Di sana, petugas turut mengamankan bayi berusia 1,5 bulan yang akan dijual seharga Rp 55 juta.
Diketahui, selain merawat, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi dan membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual. Keduanya memanipulasi dokumen akta kelahiran, sehingga proses adopsi dianggap sah di mata hukum. Petugas juga menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (red)
Berita