Berita

Breaking News

RI Diringkus Polisi di Tapin, Buron Usai Bacok Dua Orang di Tanah Bumbu

Petugas gabungan Polres Tanah Bumbu, Polres Tapin dan Polsek Satui berhasil meringkus RI, pelaku pembacokan yang sempat buron. (Foto: Ist) 
TANAH BUMBUkalseltoday.com – Seorang pria berinisial RI akhirnya dibekuk aparat gabungan setelah melakukan aksi penganiayaan brutal di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Pria tersebut ditangkap di Desa Tungkap, Tapin, usai sempat melarikan diri pascamenyerang dua orang dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.45 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Satui, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan dibackup oleh Unit Resmob Polres Tapin.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 13 Oktober 2024, di sebuah rumah warga di Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui. Saat itu, korban ER sedang berada di dalam rumah bersama suaminya, WE, ketika pelaku tiba-tiba mendobrak pintu dan masuk dengan membawa parang.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengejar suami korban dan membacoknya di bagian punggung berkali-kali. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan menyerang korban ER, membacoknya hingga mengalami luka terbuka sepanjang 12 cm di bagian punggung. Selain melukai dua korban, pelaku juga merusak perabotan rumah tangga milik korban sebelum melarikan diri.

"Pelaku sempat buron selama beberapa bulan. Namun berkat kerja sama lintas satuan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkap IPTU Jonser.

Dua korban langsung dibawa ke Puskesmas Satui untuk mendapatkan perawatan. ER mengalami luka jahitan sebanyak 9 jahitan di punggung, sedangkan WE mengalami sejumlah luka terbuka dan goresan akibat sabetan senjata tajam.

Polisi juga menyita 1 bilah parang lengkap dengan kumpang warna kuning sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi hingga pelaku berhasil kami tangkap,” tegas IPTU Jonser.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan kekerasan atau kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (***)

© Copyright 2022 - Kalsel Today