Berita

Breaking News

Pelayat Iringi Pemakaman Vharellya Putri, Korban Pembunuhan Brutal di Tanah Bumbu

Rumah duka Vharellya Putri dipenuhi pelayat yang datang memberikan doa dan dukungan. Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. 
TANAH BUMBUkalseltoday.com – Suasana haru menyelimuti pemakaman Vharellya Putri (19), korban penikaman tragis yang mengguncang warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Ratusan pelayat memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Bangun Banua pada Selasa siang (13/5/2025) untuk memberikan penghormatan terakhir kepada gadis muda yang dikenal baik hati itu.

Tangisan pecah dari keluarga, kerabat, hingga warga sekitar yang masih tak menyangka kejadian berdarah itu benar-benar terjadi. Orang tua korban, H. Tio dan Hj Wati, tampak terpukul. Dalam keterangannya kepada media, Hj Wati menyampaikan harapan besar agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, bahkan kalau bisa dihukum mati. Perbuatannya terlalu kejam, bukan hanya anak saya yang jadi korban, tapi juga adiknya yang masih kecil,” ungkap Hj Wati dengan suara bergetar.

Kejadian tragis itu terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025. Pelaku berinisial HA (24), yang disebut sebagai orang luar yang sempat tinggal bersama keluarga korban, mendadak mengamuk dan menyerang Vharellya Putri serta adik kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Menggunakan pisau dan parang, HA melancarkan aksi brutal di dalam rumah korban.

Beruntung, sang adik selamat meski mengalami luka-luka dan trauma berat. Saat ini, ia masih menjalani perawatan dan pendampingan psikologis intensif.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku dalam Operasi Sikat Intan I 2025. HA diamankan di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah. Polisi turut menyita senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan tersebut sebagai barang bukti.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Kami pastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. Motif pelaku masih didalami lebih lanjut oleh penyidik,” tegas IPTU Jonser.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama anak-anak yang menjadi saksi langsung peristiwa berdarah tersebut. Hj Wati mengungkapkan bahwa trauma yang dialami sang adik korban sangat berat.

"Kami semua sangat terpukul, terutama anak-anak. Ini pelajaran besar bagi kami dan masyarakat luas agar lebih berhati-hati menerima orang luar ke dalam rumah,” tandasnya. (kalimantanprime.com

© Copyright 2022 - Kalsel Today