Berita

Breaking News

LKAKI Kalsel Siap Bantu Pekerja Agar Dapat BSU


BANJARMASIN, kasleltoday.com – Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan respon atas rencana Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun persyaratan yang mewajibkan Pekerja menjadi Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dikhawatirkan menyisakan persoalan di lapangan.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Siswansyah, SH, MH, MSi menyatakan,
persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS oleh Pihak Perusahaan.

“Pekerja yang tidak tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak mendapatkan BSU. Ini bisa menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan,” ujar Siswansyah di Kantornya di Banjarmasin, Jumat (20/6/2025).

Siswansyah menegaskan, LKAKI siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi antara pekerja, perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS.

Siswansyah mengatakan, LKAKI yang didirikan pada 2023 bertujuan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pekerja serta serikat buruh di Kalimantan Selatan. Lembaga ini juga terbuka memberi masukan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban keikutsertaan BPJS bagi pekerja.

“Kami ingin mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan seimbang. Pekerja harus mendapatkan haknya, dan pengusaha tetap bisa menjalankan usaha dengan baik,” ucap Siswansyah.

Sementara itu, Anggota Pengawas LKAKI, Poegoeh Prijambada, SH, MH, menjelaskan, BSU diberikan untuk Mei dan Juni sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima Pekerja sebesar Rp 600.000.

Menurut Poegoeh, program BPJS Ketenagakerjaan minimal mencakup dua jaminan, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun, tidak sedikit Perusahaan enggan mendaftarkan Pekerjanya karena seluruh iuran ditanggung oleh Perusahaan.

“Biayanya sekitar 5,7 persen dari gaji. Kalau jumlah Karyawannya ratusan, tentu menjadi beban tersendiri,” kata mantan Kabid Mediasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel itu.

Poegoeh menegaskan, Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan, Pengawasan tidak hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja maupun Masyarakat Umum.

“Wartawan juga punya peran. Mereka bisa melaporkan Perusahaan yang tidak patuh atau memberi upah dibawah UMP,” ujarnya.

LKAKI berharap Pemerintah Daerah semakin aktif dalam Pengawasan dan Penegakan Aturan Ketenagakerjaan, agar bantuan dari negara benar-benar sampai kepada Pihak yang berhak.***
© Copyright 2022 - Kalsel Today