![]() |
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, sedang memberikan keterangan resmi saat penetapan 14 tersangka terkait kasus bocah SD yang tenggelam di wahana rekreasi Banjarbaru |
Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara di Polsek Liang Anggang, di kutip media ini, Kamis (28/8/2025).
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut terdiri dari 8 orang guru, 1 kepala sekolah, 4 karyawan wahana, serta 1 pihak manajemen.
“Satu tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Sedangkan 13 orang lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan,” ungkap Kompol Imam, Rabu (27/8).
Lebih lanjut, polisi memastikan para tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Imam menegaskan, bila mereka kooperatif, penyidik tidak akan melakukan penahanan. Namun, apabila tidak, langkah penahanan bisa saja ditempuh.
Hasil Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasus ini mencuat setelah proses penyelidikan panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi.
Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Surat pernyataan orang tua korban
- Tiket masuk wahana rekreasi
- Pakaian korban
- Rekaman CCTV saat kejadian
- Rekam medis dari RS Idaman Banjarbaru
Tragedi yang Mengguncang
Tragedi tenggelamnya bocah SD ini sempat menghebohkan masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya. Pasalnya, korban ikut serta dalam kegiatan sekolah di wahana rekreasi yang seharusnya menjadi momen hiburan, namun justru berakhir duka.
Kini, dengan ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya terkait keselamatan anak di lokasi wisata maupun kegiatan sekolah. (Red)
Berita