PARIAMAN, kalseltoday – Kasus pembunuhan keji terhadap seorang gadis penjual gorengan yang mengguncang warga Kota Pariaman akhirnya menemui titik akhir hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa utama, RZ (27), dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2025).
Vonis tersebut disambut haru oleh keluarga korban dan masyarakat yang hadir memadati ruang sidang. Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap NA (19), seorang gadis yang sehari-hari berjualan gorengan di kawasan Pasar Pariaman.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada awal Februari 2025. Korban dilaporkan hilang setelah tak kunjung pulang ke rumah usai berjualan. Setelah pencarian selama dua hari, jasad NA ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong di pinggiran kota. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik berat sebelum akhirnya meninggal dunia.
Penyelidikan intensif dari pihak kepolisian berhasil mengarah kepada RZ, seorang pria yang diketahui sering mengunjungi lapak gorengan korban. Dari bukti CCTV, jejak komunikasi, dan saksi di lapangan, akhirnya RZ ditangkap seminggu kemudian dan mengakui perbuatannya.
Motif: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. RZ yang sudah lama memendam rasa terhadap NA merasa kecewa dan marah karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Amarah yang memuncak membuatnya merencanakan pembunuhan secara sadis.
Vonis Mati dan Tanggapan Keluarga
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi, telah menghilangkan nyawa korban dengan keji, serta menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga dan masyarakat. “Tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Oleh karena itu, majelis sepakat menjatuhkan hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Ibu korban, dengan mata berkaca-kaca, mengucapkan syukur atas putusan tersebut. “Kami memang tidak bisa mengembalikan anak kami, tapi vonis ini sedikit mengobati luka dan rasa kehilangan kami,” katanya penuh haru.
Desakan Publik dan Efek Jera
Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian nasional. Banyak warganet serta aktivis perempuan mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal agar memberi efek jera terhadap kejahatan serupa.
Dengan dijatuhkannya hukuman mati kepada pelaku, masyarakat berharap keadilan telah ditegakkan, dan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Jika kamu ingin versi cetak, PDF, atau versi ringkas untuk media sosial, silakan beri tahu.
Berita