BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sebagai hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dua pelaku berinisial MI dan MF lebih dulu ditangkap pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.45 WITA di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas bergerak ke rumah pelaku lain berinisial MS (33), warga Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 32 paket sabu dengan berat kotor 64,09 gram (berat bersih 58,44 gram),
- 23 butir ekstasi dengan berat bersih 9,63 gram,
- 1 unit telepon genggam,
- 1 timbangan digital, dan
- 1 sendok sabu dari sedotan plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko S., S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Batola menindak tegas para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Berita