Berita

Breaking News

Polres Balangan Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 31 Paket Siap Edar

BALANGAN, kalseltoday.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan terhadap RA bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, informasi awal didapat dari salah satu pengguna narkoba yang telah lebih dulu diamankan.

“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari pengguna narkoba yang menyebut mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial RA,” terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).

Bermodal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RA. Pelaku akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, menggunakan sepeda motor trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan berat bersih 4,83 gram, tergantung di stang sepeda motor pelaku. Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak plastik warna hitam, satu dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor trail yang digunakan pelaku.

Kini RA telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

© Copyright 2022 - Kalsel Today