Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MJ yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11) sore di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Timur.
“Pada saat diamankan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Satu plastik seberat 2,53 gram ditemukan di tanah di samping pelaku, dan satu plastik lainnya seberat 0,42 gram berada di saku celana pelaku,” ujar Cuncun saat konferensi pers, didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan jajaran Satresnarkoba, di kutip media ini, Rabu (31/12//2025).
Dari hasil interogasi awal, MJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari FY. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah FY yang berlokasi di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 1.438 gram, 47 butir ekstasi seberat 19,8 gram, serta dua unit timbangan digital. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam laci lemari pakaian di kamar FY.
Namun saat penggeledahan berlangsung, FY sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/12) malam di wilayah Desa Guntung Alababan, Kecamatan Sungai Paring, Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan. Saat ini sudah ada satu nama yang diduga sebagai pihak yang menitipkan narkotika tersebut di rumah FY,” ungkap Morris.
Ia menambahkan, FY berperan sebagai penyimpan atau pemilik tempat penyimpanan narkoba, sementara MJ bertindak sebagai kurir. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“FY berfungsi sebagai gudang penyimpanan, dan sewaktu-waktu diperintahkan untuk menyalurkan barang. Dari pengakuannya, ia menerima upah sekitar Rp7 hingga Rp8 juta per bulan dan telah menjalankan peran ini sejak September 2025 atau kurang lebih empat bulan,” tutup Morris. (Tim)

Berita