TABALONG, kalseltoday.com – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari (25/01/2026) di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terus berlanjut. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa sejak menerima laporan kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, delapan orang telah diperiksa. Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, dua orang kemudian ditetapkan status hukumnya, yakni MR alias IG (19) sebagai tersangka serta seorang anak remaja (17) yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penanganan terhadap yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. “Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kondisi korban meninggal dunia, IPTU Joko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai, korban RS (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar yang berkaitan dengan luka-luka yang dialami. Luka tersebut, berdasarkan pemeriksaan medis, berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Hasil visum tersebut menjadi bagian dari alat bukti medis dalam proses penyidikan.
Terkait informasi mengenai suara letusan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, beberapa saksi dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa mereka melihat benda yang diduga menyerupai senjata api serta mendengar suara letusan beberapa kali pada saat peristiwa terjadi. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran serta pencarian terhadap benda yang diduga digunakan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain pemeriksaan saksi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Lebih lanjut, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan.
Polres Tabalong turut belasungkawa kepada keluarga korban. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik. (Tim)
Berita