Berita

Breaking News

Diduga Sediakan Kamar Prostitusi, Perempuan di Murung Pudak Diamankan Polisi

Foto hanya ilustrasi (istimewa)
TABALONG, kalseltoday.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi praktik perbuatan cabul di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (21/1/2026) dini hari.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berlangsung sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah warung yang juga digunakan sebagai tempat tinggal terlapor, berlokasi di Jalan Marido RT 06, Kecamatan Murung Pudak.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kamar tersebut diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Polisi kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari seorang perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari praktik tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y sebesar Rp50.000 setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang tambahan senilai Rp100.000 kepada terlapor.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” jelasnya.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Selanjutnya, terlapor beserta pihak terkait dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600.000, satu buah handuk, serta satu buah seprai berwarna ungu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, Y (56) masih diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today