TABALONG, kalseltoday.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aksi balap liar yang mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga di kawasan Taman Giat Tanjung, Polres Tabalong bergerak cepat melakukan penindakan, Minggu (8/2) dini hari.
Sekira pukul 02.00 Wita, operator layanan 110 Polres Tabalong menerima laporan adanya kegiatan balap motor di sekitar Taman Giat Tanjung. Mendapatkan laporan tersebut, personel Siaga Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
Saat petugas tiba di lokasi, para remaja yang diduga melakukan aksi balap liar langsung membubarkan diri setelah mengetahui kehadiran mobil patroli kepolisian.
Petugas kemudian melakukan patroli lanjutan ke arah Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tanjung, dan mendapati sekelompok remaja yang diduga terlibat balap liar tengah berkumpul di area eks Rumah Sakit Covid H. Usman Dundrung.
Sebanyak enam remaja beserta kendaraan roda dua yang mereka gunakan diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Berdasarkan hasil pendataan, keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar dengan rincian satu orang berusia 13 tahun, empat orang berusia 14 tahun, dan satu orang berusia 15 tahun.
Petugas kemudian memanggil orang tua masing-masing remaja untuk diberikan pemahaman dan arahan terkait bahaya balap liar serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para remaja juga diberikan bimbingan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat aksi balap liar dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta meresahkan masyarakat.
Setelah proses pembinaan, orang tua diperbolehkan membawa anak-anak mereka kembali ke rumah. Namun, kendaraan roda dua yang digunakan sementara diamankan di Satlantas Polres Tabalong.
Pengambilan kendaraan dapat dilakukan oleh orang tua pada Senin (10/02) di Satlantas Polres Tabalong pada jam kerja, dengan membawa surat-surat kendaraan, melengkapi standar kendaraan, serta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat sebagai bentuk komitmen agar anak tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung.
Ia menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah. Mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) saat terjaring petugas di jalan raya.
Untuk pengambilan kendaraan, orang tua diwajibkan membawa knalpot standar guna dilakukan penggantian langsung di lokasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran lalu lintas, baik terlibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.(*).
Berita