KOTABARU, kalseltoday.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial mempertegas komitmennya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Memasuki tahun 2025, program ini menerapkan mekanisme baru yang lebih presisi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Transisi Basis Data: Fokus pada Desil 1–5 Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Parsito, S.Hut., M.P., menjelaskan bahwa terdapat perubahan basis data dalam pengusulan bantuan. Kini, pihaknya beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSen).
"Data ini memiliki pemeringkatan kesejahteraan yang lebih mendetail. Kami memprioritaskan masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 5, mulai dari kategori sangat miskin hingga hampir miskin," ujar Parsito.
Ia menambahkan, syarat utama penerima bantuan adalah kepemilikan lahan yang sah (sertifikat, segel, atau SKT) atas nama pribadi. Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang, mulai dari RT/RW ke desa, kemudian diverifikasi oleh petugas di tingkat kecamatan.
Sinergi dan Pemisahan Peran Guna menghindari tumpang tindih kebijakan, Parsito mengklarifikasi perbedaan tugas antara Dinas Sosial dan Dinas Perkim. Menurutnya, Dinas Perkim berfokus pada penataan kawasan kumuh secara kolektif, sementara Dinas Sosial menangani fakir miskin secara individu.
"Jika ada warga dengan rumah tidak layak namun tidak masuk kategori miskin ekstrem, kami akan mengarahkan mereka ke Dinas Perkim," jelasnya.
Penyaluran Langsung: Rp20 Juta Tanpa Potongan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Nurviza, S.H., M.A., menegaskan bahwa bantuan senilai Rp20 juta disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia menjamin dana tersebut diterima utuh tanpa potongan pajak.
"Penggunaannya diatur berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan alokasi maksimal Rp3 juta untuk upah tukang, sementara sisanya untuk pembelian bahan bangunan," papar Nurviza.
Nurviza juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membedakan program bantuan. Ia sering menerima keluhan terkait kendala pembangunan yang sebenarnya bukan berasal dari program Dinas Sosial.
"Sering ada salah paham terkait proyek di instansi lain yang sistemnya berupa pengadaan barang. Berbeda dengan sistem kami yang berbasis uang tunai, di mana masyarakat mengelola sendiri pembangunannya di bawah pengawasan kami," tegasnya.
Sinergi di lapangan turut didukung oleh Kabid Pemberdayaan Sosial, H. Sakerani, S.Sos., M.Ap. Ia menekankan pentingnya akurasi verifikasi data agar bantuan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Melalui program ini, pemerintah daerah optimistis dapat menekan angka hunian tidak layak huni secara signifikan sebagai bagian dari upaya terpadu pengentasan kemiskinan di Kotabaru. (Siti Rahmah)
Berita