Berita

Breaking News

Rekam CCTV Jadi Petunjuk, Polsek Amuntai Tengah Ringkus Pelaku Pencurian HP di Toko Teknik 37

AMUNTAI, kalseltoday.com – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Toko Teknik 37, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah. Pelaku berinisial K (33) berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres HSU melalui Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, yang membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut, Rabu (15/04/2026).

Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Sulistono, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Bawaytullah (28), yang kehilangan satu unit handphone merk Oppo A95 saat sedang bekerja di tokonya pada Senin (2/3/2026) lalu.

"Saat kejadian, korban meletakkan handphone-nya di atas meja toko. Saat ia selesai melayani pembeli, handphone tersebut sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, terlihat seorang pria menggunakan helm mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam," ujar Ipda Sulistono sebagaimana diteruskan oleh Kasi Humas.

Perburuan pelaku membuahkan hasil pada Selasa (15/4/2026). Petugas mendapat laporan dari warga mengenai seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di Masjid Al-Jihad, Desa Palampitan Hulu. Personel piket bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut karena tidak dapat menunjukkan identitas diri.

Setelah dibawa ke Mapolsek, identitas pelaku dipastikan melalui teknologi scan wajah dan retina oleh Unit Inafis Satreskrim Polres HSU. Pria tersebut diketahui bernama Kurniadi (33), seorang pendatang asal Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan keterangan saksi dan kecocokan wajah dengan rekaman CCTV di tempat kejadian, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak handphone Oppo A95 dan kwitansi pembelian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp3.999.000.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today