Temuan Arkeologi Diduga Benda Peninggalan Zaman Purba di Kalimantan Selatan


Kalseltoday.com,  Banjarmasin - Badan Pengelola (BP) Geopark Meratus akan menindaklanjuti penemuan benda-benda peninggalan arkeologi di kawasan taman bumi tersebut untuk memperkuat khasanah sosial dan budaya di Pegunungan Meratus.


Wakil Ketua BP Geopark Meratus Nurul Fajar Desira, mengatakan penelitian arkeologi itu akan dilakukan pada tahun 2023, termasuk di Desa Pa'au di kawasan waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar dan Gua Liang Bangkai di Kabupaten Tanah bumbu.


"Tahun depan kami akan melakukan penelitian untuk benda-benda arkeologi yang ditemukan di beberapa lokasi. Hasil penelitian ini akan memperkaya khasanah Geopark Meratus ke depan, dan perlu disebarluaskan ke masyarakat nasional maupun internasional," kata Fajar di Banjarmasin, Selasa (20/12/12), dalam webinar mengenai kolaborasi pengembangan Geopark Meratus sebagai destinasi wisata prioritas.


Di Desa Pa'au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar ditemukan beberapa benda, diduga merupakan peninggalan purbakala, berupa gelang dan kapak. Masih di kawasan Waduk Riam Kanan, ditemukan kapak batu di Pulau Sirang.


Sementara di Gua Liang Bangkai, Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan lukisan yang dibuat oleh manusia purba, serta fosil tulang belulang manusia purba.


"Perlu dikaji lagi, sekitar tahun berapa mereka hidup di kawasan itu," ujar Fajar.


Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tanah Bumbu terpaksa menutup area penemuan situs arkeologi tersebut karena khawatir dirusak oleh pengunjung.



"Kami masih menyembunyikan artefak tulang manusia karena takut dirusak pengunjung. Kami berharap penelitian arkeologi terkait penemuan tersebut bisa dilanjutkan," kata Ketua Pokdarwis Tanah Bumbu, Imam.


Sementara itu, terkait pengembangan destinasi wisata di kawasan geopark yang masuk dalam kawasan konservasi, Fajar mengatakan, pembangunan fasilitas wisata masih dimungkinkan asal sifatnya tidak masif.


"Pembangunan fasilitas untuk pengembangan wisata yang menonjolkan kekhasan alam, sosial, dan budaya, masih dimungkinkan, tetapi sifatnya tidak boleh masif. Tidak ada bangunan yang menjadi dominan dan mengganggu alam yang sudah ada," katanya.


Jalan setapak menuju hutan lindung masih boleh dibuat, pagar dan fasilitas lain bisa dibuat dengan seizin pengelola hutan lindung yaitu Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, lanjut dia.


Geopark Meratus sudah dinyatakan sebagai Geopark Nasional pada tahun 2018, dan saat ini tengah mempersiapkan diri untuk masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark (UGGp).


Indonesia memiliki 19 geopark nasional, tujuh diantaranya sudah diakui sebagai UGGp yaitu Geopark Batur, Pegunungan Sewu, Ciletuh, Gunung Rinjani, Danau Toba, Belitong dan Maros Pangkep.(@wan/sumbr:koranjakarta.com)

0/Post a Comment/Comments