7 Fakta Penjual Es Teh yang Tega Bunuh Ibu dan 2 Anak di Tanah Bumbu Hingga di Vonis Mati

Tampang pelaku pembunuh ibu dan anak (foto detikcom)

Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Penjual es teh bernama Muhammad Iyan (21) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh ibu beserta 2 anaknya yang masih bocah. Pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena es teh jualannya tumpah.

Muhammad Iyan melakukan aksi pembantaian terhadap Nor Laila (39) dan 2 anaknya pada Kamis 2 Juni 2022. Atas perbuatannya itu, Iyan divonis hukuman mati.

"Tersangka penjual es teh. (Pembunuhan) bermula ketika korban membeli es teh dari tersangka," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/6/2022).

Dirangkum detikcom, Rabu (1/2/2023), berikut 7 fakta kasus Iyan tega membunuh ibu dan dua anaknya:

1. Es Teh Jualan Iyan Tumpah
Terdakwa Iyan awalnya menjajakan es teh kepada korban bernama Nor Laila (39) yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Iyan mengantarkan es teh jualannya tersebut ke kamar korban.

Selanjutnya, korban Nor Laila secara tidak sengaja menumpahkan es teh yang dibawa Iyan. Terdakwa kemudian emosi dan mendekati korban.

"Ternyata es tersebut ditumpahkan oleh korban sehingga tersangka emosi kemudian mendekati korban," kata AKP Rasa.

2. Korban dan 2 Anaknya yang Masih Bocah Dibantai
Saat didekati oleh terdakwa Iyan, Nor Laila merasa terancam sehingga segera meminta tolong. Teriakan tersebut membuat Iyan menjadi panik.

Iyan segera memegang kepala korban dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya memegang sebilah pisau.


Melihat ibunya dianiaya, dua anak korban yang masih berusia 4 dan 6 tahun segera menolong. Alhasil, kedua anak malang itu berbalik diserang oleh Iyan.

Kedua balita malang itu diserang menggunakan pisau pada bagian dada hingga bersimbah darah. Selanjutnya pelaku kembali berbalik menyerang Nor Laila dengan cara menggorok leher korban.

"Tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah," ujar Rasa.

3. Nor Laila Meninggal Setelah 4 Hari Kritis
Nor Laila sebenarnya sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka tusukan pisau. Namun korban meninggal dunia.

"Iya, korban yang sempat kritis dan di rawat di Rumah Sakit Husada Tanah Bumbu meninggal dunia," ujar AKP Rasa, Minggu (5/6/2022).

Nor Laila tepatnya meninggal pada Minggu (5/6/2022) pukul 01.35 Wita usai 4 hari mengalami masa kritis. Nor Laila pun menyusul dua anaknya yang lebih dulu meninggal di tempat kejadian.

"Lukanya yang di leher memang cukup parah, karena gorokan dari pelaku mengenai urat syaraf korban," beber dia.

4. Iyan Ditangkap Usai 2 Hari Buron
Iyan sendiri langsung kabur dan berstatus buron karena pembunuhan sadis itu. Namun hanya dua hari sejak kabur, Iyan ditangkap saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Sabtu (4/6/2022) dini hari.

"Tersangka dibawa ke kantor Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," kata Rasa.

"Dia bawa sendiri (pisau dapurnya), di rumah korban kan nggak ada pisau, orang di sini terbiasa, orang Banjar terbiasa kadang-kadang sering jalan bawa pisau di pinggang," katanya.

5. Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif Iyan (21) membunuh 2 balita dan menggorok ibu kandung korban karena tersinggung. Dia kesal es teh jualannya ditumpahkan oleh korban.

"Mungkin (pelaku) takutnya disuruh ganti lagi, marah lah dia, langsung melakukan tindakan yang di kronologi itu (bunuh 2 balita lalu ibu korban digorok)," ujar AKP Rasa, Sabtu (4/6/2022).

Rasa mengatakan korban Nor Laila saat itu berada di rumah orang tuanya. Rumah orang tua korban dan Iyan bersebelahan.

"Kebetulan rumah korban ini bersebelahan dengan pelaku penjual es, dia beli es setelah diserahkan ke korban lalu tertumpah jatuh," katanya.

Pelaku awalnya hanya menyerang Nor Laila, namun dua anak balita korban yang berusia 4 dan 6 tahun datang memukul pelaku. Akibatnya kedua balita itu berbalik diserang pelaku dengan cara ditikam pisau pada bagian dadanya.

Selanjutnya pelaku kembali menyerang Nor Laila dengan pisau dapur. Korban digorok pada bagian lehernya oleh pelaku.

"Korban meninggal itu anaknya, sempat kritis tapi sudah meninggal. Dua-duanya meninggal di rumah sakit, satu saat diperjalanan satu lagi meninggal setelah setengah dirawat," katanya.

6. Iyan Divonis Mati
Tujuh bulan berlalu, Iyan menjalani sidang putusan atas perbutan kejinya di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2021). Iyan pun divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim terhadap terdakwa dikutip dari SIPP PN Batulicin, Selasa (31/1/2023).

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di PN Batulicin, Senin (30/1). Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa masing-masing satu lembar celana pendek anak warna ungu yang ada noda darah, celana jeans pendek perempuan warna biru yang ada noda darah, baju perempuan motif bunga-bunga warna merah dan ungu yang ada noda darah dalam keadaan sobek dan baju kaos dalam perempuan warna kuning yang ada noda darah dalam keadaan sobek.

Barang bukti lainnya adalah selembar karpet ambal merah motif kotak-kotak yang ada noda darah, sebuah tirai biru kuning silver motif bunga yang ada noda darah, sepasang sendal hitam, sebuah topi hitam yang ada anting-anting di ujung topi sebelah kiri, selembar baju kaos lengan panjang warna biru tua, 1 lembar celana panjang jeans biru yang ada noda darah serta sebuah gelang akar bahar warna hitam yang ada noda darah.

7. Iyan Pikir-pikir Banding
Iyan sendiri menyatakan pikir-pikir mengajukan banding usai divonis hukuman mati. Sikap Iyan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Namun karena putusan baru dibacakan kemarin, masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir bagi terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho saat dihubungi, Rabu (31/1/2023).

Namun jaksa sendiri mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan hakim. Hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kalau terkait vonisnya dari Iyan, intinya kita mengapresiasi dari pihak majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kita juga," jelas Rizki.

Rizki menjelaskan Iyan terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Serta tidak ada pembuktian yang dapat meringankannya di persidangan.

"Jadi kami masih menunggu hasil perkara inkrah," imbuhnya.

Selain itu, dari pihak keluarga korban juga menyambut baik putusan majelis hakim terhadap Iyan yang keji menghabisi nyawa satu ibu dan dua anaknya.

"Kalau pihak keluarga mengapresiasi sebagai mana majelis sidang putuskan. Saya pun sampai kasih dukungan ke suami korban sama ayah korban saat dalam persidangan itu," ungkapnya. (Ven)

0/Post a Comment/Comments