![]() |
Tampang pelaku pembunuh ibu dan anak (foto detikcom) |
Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Penjual es teh bernama Muhammad Iyan (21) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh ibu beserta 2 anaknya yang masih bocah. Pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena es teh jualannya tumpah.
Muhammad Iyan melakukan aksi pembantaian terhadap
Nor Laila (39) dan 2 anaknya pada Kamis 2 Juni 2022. Atas perbuatannya itu,
Iyan divonis hukuman mati.
"Tersangka penjual es teh. (Pembunuhan)
bermula ketika korban membeli es teh dari tersangka," ujar Kasi Humas
Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/6/2022).
Dirangkum detikcom, Rabu (1/2/2023), berikut 7 fakta kasus
Iyan tega membunuh ibu dan dua anaknya:
1. Es Teh Jualan Iyan Tumpah
Terdakwa Iyan awalnya menjajakan es teh kepada
korban bernama Nor Laila (39) yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa
Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022)
sekitar pukul 13.00 Wita. Iyan mengantarkan es teh jualannya tersebut ke kamar
korban.
Selanjutnya, korban Nor Laila secara tidak sengaja
menumpahkan es teh yang dibawa Iyan. Terdakwa kemudian emosi dan mendekati
korban.
"Ternyata es tersebut ditumpahkan oleh korban
sehingga tersangka emosi kemudian mendekati korban," kata AKP Rasa.
2. Korban dan 2 Anaknya yang Masih Bocah Dibantai
Saat didekati oleh terdakwa Iyan, Nor Laila merasa
terancam sehingga segera meminta tolong. Teriakan tersebut membuat Iyan menjadi
panik.
Iyan segera memegang kepala korban dengan tangan
kirinya. Sementara tangan kanannya memegang sebilah pisau.
Melihat ibunya dianiaya, dua anak korban yang
masih berusia 4 dan 6 tahun segera menolong. Alhasil, kedua anak malang itu berbalik
diserang oleh Iyan.
Kedua balita malang itu diserang menggunakan pisau
pada bagian dada hingga bersimbah darah. Selanjutnya pelaku kembali berbalik
menyerang Nor Laila dengan cara menggorok leher korban.
"Tersangka langsung menggorok leher korban
hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah," ujar Rasa.
3. Nor Laila Meninggal Setelah 4 Hari Kritis
Nor Laila sebenarnya sempat dilarikan ke rumah
sakit akibat sejumlah luka tusukan pisau. Namun korban meninggal dunia.
"Iya, korban yang sempat kritis dan di rawat
di Rumah Sakit Husada Tanah Bumbu meninggal dunia," ujar AKP Rasa, Minggu
(5/6/2022).
Nor Laila tepatnya meninggal pada Minggu (5/6/2022) pukul
01.35 Wita usai 4 hari mengalami masa kritis. Nor Laila pun menyusul dua
anaknya yang lebih dulu meninggal di tempat kejadian.
"Lukanya yang di leher memang cukup parah,
karena gorokan dari pelaku mengenai urat syaraf korban," beber dia.
4. Iyan Ditangkap Usai 2 Hari Buron
Iyan sendiri langsung kabur dan berstatus buron
karena pembunuhan sadis itu. Namun hanya dua hari sejak kabur, Iyan ditangkap
saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Penyolongan Kecamatan Kusan
Hilir, Tanah Bumbu, Sabtu (4/6/2022) dini hari.
"Tersangka dibawa ke kantor Polres Tanah
Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," kata Rasa.
"Dia bawa sendiri (pisau dapurnya), di rumah
korban kan nggak ada pisau, orang di sini terbiasa, orang Banjar terbiasa
kadang-kadang sering jalan bawa pisau di pinggang," katanya.
5. Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif Iyan (21) membunuh 2
balita dan menggorok ibu kandung korban karena tersinggung. Dia kesal es teh
jualannya ditumpahkan oleh korban.
"Mungkin (pelaku) takutnya disuruh ganti
lagi, marah lah dia, langsung melakukan tindakan yang di kronologi itu (bunuh 2
balita lalu ibu korban digorok)," ujar AKP Rasa, Sabtu (4/6/2022).
Rasa mengatakan korban Nor Laila saat itu berada di rumah
orang tuanya. Rumah orang tua korban dan Iyan bersebelahan.
"Kebetulan rumah korban ini bersebelahan
dengan pelaku penjual es, dia beli es setelah diserahkan ke korban lalu
tertumpah jatuh," katanya.
Pelaku awalnya hanya menyerang Nor Laila, namun
dua anak balita korban yang berusia 4 dan 6 tahun datang memukul pelaku.
Akibatnya kedua balita itu berbalik diserang pelaku dengan cara ditikam pisau
pada bagian dadanya.
Selanjutnya pelaku kembali menyerang Nor Laila
dengan pisau dapur. Korban digorok pada bagian lehernya oleh pelaku.
"Korban meninggal itu anaknya, sempat kritis
tapi sudah meninggal. Dua-duanya meninggal di rumah sakit, satu saat
diperjalanan satu lagi meninggal setelah setengah dirawat," katanya.
6. Iyan Divonis Mati
Tujuh bulan berlalu, Iyan menjalani sidang putusan
atas perbutan kejinya di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2021).
Iyan pun divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada
Terdakwa dengan pidana mati," demikian vonis majelis hakim terhadap
terdakwa dikutip dari SIPP PN Batulicin, Selasa (31/1/2023).
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim
Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian di PN
Batulicin, Senin (30/1). Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang
meringankan terdakwa.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan,"
ujar hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan
barang bukti berupa masing-masing satu lembar celana pendek anak warna ungu
yang ada noda darah, celana jeans pendek perempuan warna biru yang ada noda
darah, baju perempuan motif bunga-bunga warna merah dan ungu yang ada noda
darah dalam keadaan sobek dan baju kaos dalam perempuan warna kuning yang ada
noda darah dalam keadaan sobek.
Barang bukti lainnya adalah selembar karpet ambal
merah motif kotak-kotak yang ada noda darah, sebuah tirai biru kuning silver
motif bunga yang ada noda darah, sepasang sendal hitam, sebuah topi hitam yang
ada anting-anting di ujung topi sebelah kiri, selembar baju kaos lengan panjang
warna biru tua, 1 lembar celana panjang jeans biru yang ada noda darah serta
sebuah gelang akar bahar warna hitam yang ada noda darah.
7. Iyan Pikir-pikir Banding
Iyan sendiri menyatakan pikir-pikir mengajukan
banding usai divonis hukuman mati. Sikap Iyan tersebut disampaikan oleh jaksa
penuntut umum.
"Namun karena putusan baru dibacakan kemarin,
masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir bagi terdakwa atau penasehat
hukumnya," ujar Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho saat
dihubungi, Rabu (31/1/2023).
Namun jaksa sendiri mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan
hakim. Hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Kalau terkait vonisnya dari Iyan, intinya
kita mengapresiasi dari pihak majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kita
juga," jelas Rizki.
Rizki menjelaskan Iyan terbukti melanggar pasal
340 KUHP. Serta tidak ada pembuktian yang dapat meringankannya di persidangan.
"Jadi kami masih menunggu hasil perkara
inkrah," imbuhnya.
Selain itu, dari pihak keluarga korban juga
menyambut baik putusan majelis hakim terhadap Iyan yang keji menghabisi nyawa
satu ibu dan dua anaknya.
"Kalau pihak keluarga mengapresiasi sebagai
mana majelis sidang putuskan. Saya pun sampai kasih dukungan ke suami korban
sama ayah korban saat dalam persidangan itu," ungkapnya.
(Ven)
Berita