Berita

Breaking News

Dugaan Korupsi KIP Rp2,7 Miliar Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara

Foto istimewa

Kalseltoday.com, Banjarmasin - Mantan wakil rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNU), Rifatul Hidayat sedang mengikuti pembacaan vonis atas dugaan kasus korupsi KIP (Kartu Indonesia Pintar) di ruang sidang Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/6/2023). 


Ketua Majelis Hakim,  Jamser Simajuntak menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi biaya kuliah KIP periode 2020 hingga 2021 sebesar Rp 2,7 miliar. 


"Ini sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayar 1 UU pemberantas tipikor dan itu telah memenuhi,

Karena terdakwa telah  melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan umm merugikan keuangan perekonomian," jelasnya. 


Kata dia, kita jatuhkan terdakwa  pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti 2 bulan.


"Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar, apabila tidak bisa membayar maka diganti  dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, " ucapnya. 


Ia menambahkan, hukuman ini lebih lebih dari putusan JPU yaitu  menuntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan. Terdakwa juga didenda Rp300 juta, apabila tidak bisa membayar, diganti kurungan 3 bulan penjara, ” terangnya.


Ia bilang, terdakwa juga mengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan apabila tidak bisa membayar maka harta benda bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi.


“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam kasus tindak pidana korupsi, ” katanya.


Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukun atau pidana.


Diketahui, terdakwa didakwakan karena diduga melakukan pemotongan dana pemerintah biaya hidup Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.


” Dari tahun 2010 hingga 2021 Kampus Universitas NU Kalsel menerima bantuan dana dari pusat berupa biaya hidup untuk mahasiswa, ” katanya.


Ia bilang, sebelum menerima bantuan, terdakwa mewakili Universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung, agar bisa lebih memahami lagi pengelolaan keuangan


“Terdakwa mengumpulkan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan tidak melakukan verifikasi dan validasi data, ” terangnya.


Ia menambahkan, kurang lebih ada 294 mahasiswa yang telah dipotong bantuan biaya hidupnya.


“Terdakwa berdalih pemotongan biaya itu untuk digunakan sebagai asuransi jiwa, skripsi dan wisuda dan ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, ” ucapnya.


Ia menjelasnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dan dakwaan subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

© Copyright 2022 - Kalsel Today