Foto ilustrasi |
Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menangkap pria berinisial NAH (38) Senin, (7/8/2023) pukul 17.30 wita.
Warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu itu, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga menerangkan kasus pencabulan itu terbongkar setelah dipergoki oleh ibu korban.
“Kejadian itu terjadi pada Jum’at, 23 Juni 2023 sekitar pukul 16 30 wita,” Ujar J. Sinaga.
Dihadapan polisi ibu korban mengaku anaknya dicabuli di kandang ayam disaat korban menemani pelaku memperbaiki jalan arah ke peternakan kandang ayam.
Korban mendekati pelaku, setelah dipanggil oleh ayahnya. Saat ibu korban sedang mencuci piring.
Usai mencuci piring ibu korban menengok kearah luar kandang ayam tidak lagi melihat keduanya berada di tempat.
Kemudian ia mencari di pondok kandang ayam yang berada di depan arah menuju keluar dari lokasi tersebut.
“Saya melihat pelaku telah melakukan pencabulan,” Ucap Kasi Humas menirukan ibu korban kepada media ini Rabu, (9/8/2023).
Atas peristiwa tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkannya ke Mako Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban seperti kaos, celana pendek serta pakaian dalam.
Terlapor akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d sub Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancamannya, tersangka terancam hukuman paling sebentar lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas J. Sinaga, (red)
Berita