Barang bukti yang di amankan dari tersangka (foto istimewa)

Kalseltoday.com, Tanjung - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Kalimantan Selatan menciduk perempuan berinisial EN (26) terkait dugaan kepemilikan 168 obat terlarang di dalam 14 plastik klip.


Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan EN warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena menyimpan obat-obatan tanpa izin edar.


"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya," kata Anib di Tabalong, Kamis (14/092023) di kutip dari Antara.


Penangkapan terhadap EN dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berdasarkan laporan masyarakat perihal seseorang yang diduga menjual obat-obatan terlarang.


Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan menggeledah rumah, serta sepeda motor yang menyimpan beberapa barang bukti obat terlarang milik tersangka.


Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 14 plastik berisi obat terlarang sebanyak 168 butir dan uang tunai Rp405 ribu yang diduga dari hasil penjualan ke Polres Tabalong


Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip berisi obat tablet warna putih sebanyak 36 butir pada kotak sepeda motor. (Red)