BANJARMASIN, kalseltoday.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menggelar sidang Praperadilan dengan register nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Bjm yang diajukan oleh Ibrahim melalui kuasa hukumnya selaku Pemohon dan Termohon Kapolda Kalsel cq. Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Perkara ini ditangani dan di pimpin oleh hakim tunggal Irfanul Hakim, SH. MH pada sidang perdana yang digelar, Senin (21/4/2025).
Begitu sidang pertama ini dibuka oleh hakim tunggal Irfanul Hakim, SH. MH, namun pihak Termohon dari Polda Kalsel tidak hadir pada persidangan pertama Praperadilan ini, melainkan hanya berkirim surat saja kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk minta penundaan sampai bulan Mei. Dengan alasan sedang sibuk dikarenakan masalah PSU Pilkada di Kota Banjarbaru dan lain-lainnya.
Akan tetapi menurut hakim tunggal Praperadilan hal tersebut terlalu lama, dan hakim tunggal memberikan kebijaksanaan. Sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan Senin (28/4/2025).
Kuasa hukum Ibrahim, Dr. Samsul Hidayat, SH. MH mengatakan kepada awak media ini pasca sidang di gelar, bahwa Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel pada 13 Februari 2025, hal tersebut berdasarkan laporan polisi dari Ahkmad Baidawi pada 21 Oktober 2024. Ibrahim merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, maka ia mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Masih dari Dr. Samsul Hidayat, SH. MH mengatakan, permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibrahim sebagaimana tertuang dalam permohonan tertulis ini, pada prinsipnya pengacara tidak pernah memusuhi atau ada permusuhan dengan institusi Kepolisian maupun Personal anggota yang lainnya. Praperadilan ini adalah sebuah kerjasama dan bentuk koreksi untuk saling memperbaiki/ koreksi dalam rangka penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan profesional yang dijalankan penyidik dalam perkara ini.
"Dimana tentunya upaya Praperadilan ini diatur dalam Peraturan Perundang undangan, jadi tentu ini murni untuk koreksi bersama, selebihnya tentu kewenangan hakim tunggal Praperadilan lah nanti yang akan menilainya, apakah penetapan tersangka klien kami ini sudah benar menurut hukum? Juga tentunya agar menjadikan pelajaran yang berharga bagi masyarakat hukum terkait hak hak tersangka," ujarnya. (Tjg)
Berita