![]() |
| Foto hanya ilustrasi |
Kasus ini diungkap setelah adanya laporan dari pihak PT. RB Cabang Tanjung Tabalong terkait hilangnya sejumlah barang di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap pada Jumat (30/01/2026) pagi. Saat itu, pihak perusahaan menerima informasi dari karyawan mengenai adanya selisih stok baterai.
“Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok barang di gudang,” jelasnya.
Baterai yang hilang terdiri dari berbagai tipe, yakni N45, N70, N100, N150, N210 hingga N245 yang umumnya digunakan untuk kendaraan kecil, truk hingga alat berat. Total barang yang hilang mencapai 157 unit dengan estimasi kerugian perusahaan sebesar Rp293.695.800.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui MRH (31) selaku Mandor Cabang Tanjung Tabalong melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (23/02/2026) pagi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Penangkapan dilakukan di lobi kedatangan , Kota Banjarbaru. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen berita acara kehilangan, laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta slip gaji milik terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukumnya. (FR)


Berita