JAKARTA, kalseltoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Dengan demikian, pasangan calon Erna Lisa Halaby–Wartono dinyatakan tetap sah secara hukum sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (26/5/2025), dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan LPRI tidak dapat diterima karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan diajukan oleh LPRI pada Rabu (7/5/2025), namun hanya dua hari kemudian, KPU Kalimantan Selatan mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu terakreditasi, tepatnya pada Jumat (9/5/2025). Keputusan tersebut turut memperkuat posisi hukum pasangan Erna Lisa–Wartono.
Dengan diketoknya putusan MK ini, sengketa PSU Pilkada Banjarbaru resmi berakhir. Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono tetap diakui secara sah menurut hukum sebagai pasangan terpilih hasil Pilkada Banjarbaru 2024.(@dw)
Berita