Berita

Breaking News

Polres Kotabaru Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Dari Pencurian Hingga Pembunuhan


KOTABARU, kalseltoday.com Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru melalui Unit Jatanras Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Dalam kurun Juli hingga September 2025, jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Kasus Penganiayaan karena Dendam Pribadi

Pada 10 Mei 2025 lalu, terjadi kasus penganiayaan di Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara. Pelaku berinisial ZA (45 tahun) menganiaya korban S (56 tahun), warga Desa Dirgahayu akibat dendam pribadi.

Peristiwa bermula dari cekcok di jalan, pelaku lalu memukul korban hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui berada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid

Kasus pertama terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, di mana seorang pemuda berinisial AS (20 tahun), warga Desa Stagen, kedapatan melakukan pencurian isi kotak amal di beberapa masjid, yakni Masjid Baiturrahman dan Masjid Miftahul Jannah, serta sebuah kios di Desa Stagen.

Pelaku menggunakan kunci L dan obeng untuk merusak gembok kotak amal. Dari aksinya, ia berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp150.000 di Masjid Baiturrahman dan Rp85.000 di Masjid Miftahul Jannah. Aksi terakhirnya terungkap saat mencoba membobol kotak amal di sebuah kios dan dipergoki pemilik.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku. Dari interogasi, ia mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang, bermain judi online, dan kebutuhan pribadi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan Bermotif Ekonomi

Kasus berikutnya terungkap pada 31 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial MS (32 tahun) dan AH (48 tahun) ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial PP (25 tahun), warga Desa Semayap.

Pelaku membuka jok motor korban dan menemukan dompet berisi perhiasan emas. Perhiasan tersebut kemudian dijual senilai Rp1.200.000 untuk membeli minuman keras dan kebutuhan pribadi. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan di Desa Dirgahayu

Kasus paling berat terjadi pada Minggu, 14 September 2025, di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Seorang perempuan berinisial EM (39 tahun) ditemukan tewas usai dianiaya pelaku berinisial SW (30 tahun).

Motif pelaku diduga karena kesal dan marah saat korban mengamuk dalam kondisi mabuk. Pelaku menghantam wajah korban, lalu memukul bagian kepala, leher, punggung, hingga dada korban secara membabi buta.

Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, Unit Jatanras Polres Kotabaru berhasil menangkap pelaku. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Komitmen Polres Kotabaru

Kapolres Kotabaru menyampaikan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya. (Siti Rahmah)

© Copyright 2022 - Kalsel Today