KOTABARU, kalseltoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/04/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kotabaru ini merupakan aksi nyata Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Jaka Trisnadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBI), Phatli Patuan, S.H., M.H. Acara turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, Lapas Kelas IIA Kotabaru, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Kasi PAPBI Phatli Patuan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru dalam periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Barang rampasan yang dimusnahkan hari ini didominasi oleh perkara Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 61,69 gram. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian dan perlindungan anak,” terang Phatli Patuan.
Phatli menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2026. Ia menegaskan bahwa prosesi pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kotabaru.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Kami ingin masyarakat, terutama generasi penerus bangsa, memahami bahaya narkotika serta konsekuensi hukum yang menanti,” tambahnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dirusak sedemikian rupa sehingga dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali.
Pihak Kejari Kotabaru juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang tergabung dalam Criminal Justice System dan rekan-rekan media yang terus bersinergi dalam mengedukasi masyarakat terkait tindak pidana di wilayah Kotabaru.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap penegakan hukum dan upaya informatif mengenai bahaya kejahatan dapat tersampaikan dengan baik kepada publik,” pungkasnya. (Siti Rahmah)
Berita