HSS, kalseltoday.com — Upaya menutup ruang gerak pertambangan ilegal terus diperketat. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) menggencarkan pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan Subdenpom VI/2-1 Kandangan serta Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tepatnya di kawasan PKP2B PT AGM.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, mengatakan patroli rutin digelar setiap dua pekan sebagai langkah antisipasi terhadap munculnya aktivitas PETI, baik tambang batubara maupun galian C.
“Patroli gabungan kami lakukan di blok 1 sampai blok 6 untuk mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujar Rokhim.
Selain patroli, petugas juga memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan galian C Desa Batu Bini. Wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi secara hukum.
“Ini peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, termasuk pengamanan satu unit alat berat ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir 2025 lalu.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melalui Eko Djatmiko Widodo menyebut, pemasangan papan larangan bertujuan untuk memperjelas batas kawasan agar tidak terjadi penyerobotan lahan.
“Kami harapkan masyarakat mengetahui mana wilayah yang boleh dan tidak boleh digarap,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan perusahaan mendukung penuh langkah preventif dan penegakan hukum terhadap PETI yang dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak kawasan hutan lindung.
“Setiap aktivitas ilegal harus ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, mengutip pesan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti.
Sebagai informasi, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana serta denda berat bagi para pelakunya. (Ril)

Berita