Berita

Breaking News

Satresnarkoba Batola Bongkar Peredaran Sabu di Komplek Griya Antasari, Dua Pria Diamankan

BATOLA, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Jumat malam (13/2/2026).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 Wita.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati pelaku berinisial MS (37). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna abu-abu, tersimpan di saku celana jeans yang tergantung di kamar pelaku.

Saat diinterogasi, MS mengaku sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik HS (38) yang dititipkan kepadanya untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap HS di kediamannya yang juga berada di Desa Semangat Dalam. Dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Setelah dilakukan konfrontasi, HS mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan di rumah MS.

Identitas Tersangka

  • HS (38), karyawan swasta, beralamat di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin, serta tinggal di Komplek Mihrab Blok B, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.
  • MS (37), warga Jalan Garis I Komplek Griya Antasari Blok Kelengkeng, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi pertama, petugas menyita:

  • 2 paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram (berat bersih 1,02 gram)
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 dompet kecil
  • 1 unit handphone Vivo 1719
  • 1 pack plastik klip
  • 1 sendok sabu dari sedotan
  • 1 lembar tisu

Dari lokasi kedua, petugas menyita:

  • 1 unit handphone Samsung Galaxy A16 5G

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Barito Kuala mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Tim)

© Copyright 2022 - Kalsel Today