Berita

Breaking News

Hadapi Gugatan di PN Amuntai, Polda Kalsel Tegaskan Komitmen Profesionalisme

AMUNTAI, kalseltoday.com  – Gugatan praperadilan terkait perpanjangan penahanan yang diajukan seorang pemohon bernama Hakimah kini bergulir di . Menghadapi proses hukum tersebut, mendapat pendampingan langsung dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) .

Pendampingan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Perdata Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Amt tanggal 23 Februari 2026, serta Surat Perintah Kapolda Kalsel Nomor Sprin/280/II/HUK.12.15./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, pemohon menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara selaku termohon. Materi gugatan berfokus pada sah atau tidaknya perpanjangan penahanan.

Sidang yang digelar Selasa (3/3/2026) dipimpin oleh Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora, S.H. Agenda persidangan meliputi pembacaan jawaban dari pihak termohon serta pembacaan replik dari pemohon.

Sebanyak 16 personel tim kuasa hukum termohon diterjunkan dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Kombes Pol Arif H. Ritonga, S.I.K., M.H., CPM., bersama jajaran pejabat dan personel Bidkum Polda Kalsel serta Polres HSU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Pendampingan ini menegaskan komitmen Polri dalam memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Institusi kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (FR)

© Copyright 2022 - Kalsel Today