Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu malam (1/4) tersebut kini mulai terkuak setelah pihak kepolisian mengungkap motif di balik aksi pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4), Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbur RK Siregar, menyampaikan bahwa pelaku berinisial RS (24) nekat menghabisi korban karena dipicu dua faktor utama.
“Pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Selain itu, ada juga unsur sakit hati terhadap korban,” ungkapnya.
Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau atau belati hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga setempat yang telah saling mengenal sebelumnya.
Polisi juga mengungkap bahwa RS merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, termasuk perkara narkotika.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (4/4) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai KUHP Tahun 2023. (***)

Berita