JAKARTA, kalseltoday.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti masih maraknya praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja media di Tanah Air. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa transparansi dan keadilan, pemotongan upah secara sepihak, hingga status kerja yang tidak jelas.
AJI menilai persoalan tersebut bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme di Indonesia.
Selain masalah baru yang muncul di tengah tekanan industri media, AJI juga mencatat berbagai persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, seperti rendahnya upah jurnalis dan minimnya perlindungan terhadap pekerja media.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers namun masih memberikan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) seharusnya dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan status verifikasi.
“Kalau ada perusahaan media yang sudah terverifikasi tetapi masih menggaji jurnalis di bawah UMR, Dewan Pers harus segera mencabut verifikasinya,” ujar Bayu dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026).
Menurut Bayu, pencabutan verifikasi bukan berarti perusahaan media kehilangan izin untuk beroperasi atau dilarang memproduksi karya jurnalistik.
“Verifikasi itu bukan izin perusahaan pers, melainkan penanda bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar tertentu, baik dari sisi kualitas jurnalistik maupun kesejahteraan pekerjanya. Jadi, meskipun verifikasinya dicabut, perusahaan tetap bisa menjalankan kegiatan jurnalistik,” katanya.
AJI menegaskan, perusahaan media tidak dapat terus-menerus berlindung di balik alasan disrupsi digital maupun tekanan bisnis untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Organisasi tersebut menilai jurnalisme berkualitas hanya dapat lahir dari lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi bagi para jurnalis serta pekerja media lainnya.
AJI juga mengajak publik untuk terus mengawal isu kesejahteraan pekerja media sebagai bagian penting dari upaya menjaga independensi dan kualitas pers di Indonesia. (Red)

Berita